Tarif PPN Naik per 1 April Ini yang Perlu Dipahami Para Pebisnis | Toko Kain Surabaya

Windy 27 May 2022 at 8:00
Share To:
Facebook Twitter Google+ WhatsApp Subscribe

Tarif PPN Naik per 1 April? Ini yang Perlu Dipahami Para Pebisnis!

 

Sudahkah Anda mendengar mengenai tarif PPN naik 1% pada awal April mendatang? Selama bertahun-tahun kita dibebankan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dan pasca pandemi berlalu selama dua tahun ini, pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 11%. Kabarnya, tarif PPN naik menjadi 11% ini masih tahapan yang akan dinaikkan lagi menjadi 12% pada awal Januari tahun 2023 mendatang. 

 

Tarif PPN naik menjadi 11% ini membawa berbagai pro kontra di masyarakat luas. Tak hanya berdampak pada masyarakat kecil menengah ke bawah saja yang terkena imbas langsungnya, namun juga memberikan pukulan cukup besar untuk pengusaha kecil hingga besar. Tambahan yang terlihat kecil hanya 1% tersebut, sesungguhnya sangat besar ketika dikalikan dengan jumlah nilai yang terkena pajak. 

 

Tarif PPN Naik per 1 April? Ini yang Perlu Dipahami Para Pebisnis!

 

Pada perusahaan besar misalnya, pada penjualan 100 juta, mereka harus membayar PPN 11% sebesar 11 juta. Ketika penjualan perusahaan tersebut 1 milyar, maka PPN yang harus dibayarkan 110.000.000 kepada negara. Ada penambahan hingga 10 juta untuk setiap transaksinya ketika PPN naik 1% dari sebelumnya. 

 

Tarif PPN naik diprediksi akan lebih menyulitkan masyarakat menengah ke bawah yang menjadi konsumen akhir dari rantai ekonomi. Harga-harga kebutuhan pokok akan ikut naik karena menyesuaikan kenaikan harga dari agen dan pemasok. Mengapa hal ini terjadi padahal dalam peraturan perundangan menegaskan bahwa kebutuhan pokok tidak akan terdampak kenaikan PPN 11%? 

 

Tarif PPN naik menstimulus kenaikan bahan bakar, listrik, air dan biaya-biaya lainnya dalam rantai produksi hingga distribusi produk. Dalam proses tersebut, perusahaan dikenai kenaikan pajak yang mengakibatkan biaya produksi ikut melambung naik. Pada akhirnya, harga jual produk menjadi lebih mahal karena perusahaan tidak ingin merugi. Belum lagi dengan kebutuhan sekunder lainnya seperti peralatan rumah tangga, properti dan kendaraan bermotor akan ikut naik karena barang-barang tersebut dikenai tarif PPN 11%. 

 

Saat ini pemerintah masih terus mempertimbangkan peraturan lebih detail mengenai pelaksanaan PPN 11% ini. Demi keseimbangan harga barang dan geliat ekonomi di masyarakat, pemerintah membebaskan PPN 11% ini untuk beberapa sektor seperti kebutuhan pokok, kesehatan, jasa pendidikan. Untuk lebih rincinya mari kita bahas berikut ini!

 

Rekomendasi Unione Drill Bahan Seragam Kerja Terbaik Di Mitra Mulia Toko Kain Surabaya

 

Jasa pendidikan 

Kegiatan ekonomi yang berkenaan dengan pendidikan tidak akan dikenakan PPN 11% ini. Contohnya seperti biaya masuk perguruan tinggi, sekolah swasta, bimbingan belajar, sekolah-sekolah kedinasan maupun sekolah umum negeri dibebaskan dari beban 11% untuk PPN. Oleh karenanya kita tidak perlu khawatir tarif PPN naik ini mempengaruhi biaya pendidikan anak jadi lebih mahal. Hanya saja, untuk biaya perlengkapan sekolah kemungkinan akan terdampak dari tarif PPN naik ini menjadi lebih mahal. 

 

Pembebasan pajak untuk bidang pendidikan ini diharapkan tidak akan memberatkan masyarakat dalam mengakses pendidikan terutama untuk masyarakat menengah ke bawah. Pendidikan merupakan hal yang sangat penting dan investasi jangka panjang untuk mempersiapkan generasi muda memegang tongkat estafet pembangun bangsa kelak. Oleh karena itu pemerintah tidak seharusnya memberatkan pendidikan dan justru menyokong pendidikan ini agar dapat dinikmati oleh seluruh rakyat. 

 

Jasa kesehatan 

 

Jasa Kesehatan

 

Bidang kesehatan menjadi sektor penting yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Kesehatan menjadi kebutuhan krusial yang harus bisa diakses oleh semua orang. Kenaikan PPN 11% ini harapannya dapat teralokasikan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan untuk rakyat kecil, oleh karena itu biaya kesehatan dibebaskan dari kenaikan tarif PPN. 

 

Kebutuhan pangan pokok 

Selain pendidikan dan kesehatan, satu sektor yang harus dilindungi oleh pemerintah adalah ketersediaan pangan dan bahan kebutuhan pokok terutama untuk rakyat kecil. Hasil pertanian dan perkebunan yang masih segar dan belum melalui proses industri, seperti buah-buahan dan sayur-mayur segar, tidak dikenakan PPN 11%. Sayur yang diolah secara langsung tanpa ditambahkan pengawet dan buah yang dibekukan, bebas dari PPN. Kebijakan ini untuk menjaga kesejahteraan dan pemenuhan kebutuhan dasar yang mempengaruhi hajat hidup. 

 

Kebutuhan pangan pokok

 

Namun, terdapat beberapa pengecualian untuk bahan kebutuhan pangan ini. Bahan pangan yang bebas dari PPN hanya yang berkualitas biasa saja, yang biasanya dikonsumsi oleh rakyat kecil. Kita ambil contoh pada beras. Beras yang bebas PPN adalah beras dengan harga dan kualitas biasa, sedangkan beras dengan kualitas premium dan hanya mampu dibeli rakyat menengah atas tetap dikenakan PPN 11%. Perbedaan ini dibuat demi menjaga keseimbangan dan memaksimalkan pendapatan pajak negara. 

 

Hasil alam (minyak bumi, gas alam) 

Minyak bumi dan gas alam yang ditambang, juga tidak dikenakan PPN 11% ini. 

 

Rumah susun 

Perumahan untuk kalangan menengah bawah hingga miskin, seperti contohnya rumah susun, tidak akan dikenakan PPN 11%. Sementara perumahan susun yang lebih elit dan mewah seperti apartemen, tetap dikenai kenaikan PPN ini. Sama halnya seperti beras pada bahan pangan pokok, pada properti perumahan pun, pemerintah berusaha menjaga keseimbangan tarif dan melindungi hak-hak rakyat kecil. 

 

Baca Juga Artikel Berikut

Share To:
Facebook Twitter Google+ WhatsApp Subscribe
  • 30
  • 2846 views

Tak mau ketinggalan update artikel terbaru kami ikuti kami, masukkan email anda & klik subscribe, Terimakasih


Recent Post


Related Article