NPWP Cukup Memakai KTP Pahami Regulasinya | Toko Kain Surabaya

Windy 18 Nov 2021 at 7:37
Share To:
Facebook Twitter Google+ WhatsApp Subscribe

NPWP Cukup Memakai KTP? Pahami Regulasi Selengkapnya!

 

 

 

 Banyak regulasi baru yang dibuat oleh pemerintah untuk beradaptasi di masa pandemi yang sudah berlangsung hampir dua tahun ini. Berbagai regulasi dan perundangan demi dapat menurunkan lonjakan kasus covid telah dibuat, pun demikian dengan kebijakan untuk dapat hidup berdampingan dengan pandemi. Tak dirasakan, pandemi covid19 telah mengubah banyak sekali kebiasaan di berbagai sektor. Perubahan itu mempengaruhi kesehatan perekonomian negara. Berkali-kali kita mendengar berita bagaimana jajaran pemerintah muncul di televisi dan menyampaikan peraturan-peraturan baru yang tak jarang menuai pro-kontra. Tapi semuanya sudah dipikirkan matang-matang oleh pemerintah dan itulah yang dianggap jalan terbaik untuk bangsa ini. Salah satu peraturan yang saat ini sedang hangat diperbincangkan adalah pengubahan nomor NPWP.

 

Oktober ini dewan legislatif dan eksekutif telah ketok palu peraturan terbaru, yaitu NPWP memiliki nomor sendiri yang terpisah dari NIK. Untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak, kita perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu ke dirjen pajak yang saat ini bisa dilakukan secara online. Cetak kartunya pun dikirim ke alamat rumah kita tanpa biaya apapun. Namun, ke depan semua itu akan berubah. Nomor NIK sudah otomatis menjadi NPWP tanpa harus mengurus lebih dahulu ke kantor pelayanan pajak. Kini bertambah satu lagi kegunaan NIK yang makin menjadikannya sebagai kartu sakti.

 

Menjadikan NIK sebagai NPWP merupakan pr yang cukup besar untuk pemerintah. Peraturan ini berkonsekuensi pada dirjen pajak yang harus melakukan pekerjaan besar  untuk merombak sistem administrasi perpajakannya dengan sistem yang baru. Konsekuensi ini cukup logis dan masih bisa dilakukan ketika mempertimbangkan manfaat yang diperoleh di masa depan dan alasan kenapa integrasi data ini adalah solusi terbaik. Apa latar belakangnya?

 

Rekomendasi Warna Kain Japan Matt Di Mitra Mulia Toko Kain Surabaya

 

Latar belakang sinkronisasi administrasi

 

 

Banyak orang yang belum memiliki NPWP padahal berdasarkan kondisinya, mereka sudah berkewajiban membayar pajak. Banyaknya ahli pajak yang tidak punya NPWP disebabkan karena adanya anggapan bahwa untuk mengurus NPWP itu sulit dan rumit. Padahal saat ini mendaftar NPWP sangatlah mudah. Kita tak perlu datang ke kantor pelayanan pajak, cukup mengaksesnya online dan kita bisa mendapatkan kartu print out yang akan dikirim melalui pos tanpa biaya.

 

Di samping itu, pemerintah juga membutuhkan data kependudukan yang tersinkron dengan semua hal yang penting dan krusial. Perpajakan menjadi salah satunya. NPWP dan NIK yang berbeda, cukup menyulitkan untuk melacak ketaatan pajak wajib pajak. Hal itu diharapkan akan berbeda ketika NPWP disamakan dengan NIK. Seluruh data kependudukan akan terintegrasi pada satu pintu.

 

Baca Juga Artikel Berikut

 

Manfaat NPWP menggunakan NIK

 

 

Dari sudut pandang wajib pajak, kebijakan baru ini sangat menguntungkan rakyat. Tak akan ada lagi alasan tidak memiliki NPWP karena regulasi pendaftarannya yang rumit. Bahkan wajib pajak tidak perlu mengurus nomor NPWP lagi, karena secara otomatis mereka memilikinya sejak memiliki KTP. Para remaja yang baru mendapat KTP akan sekaligus mendapat NPWP, sehingga ketika tiba saatnya mereka wajib bayar pajak, tidak perlu lagi repot mendaftarkan NPWP.

 

Dari sudut pandang pemerintah, NPWP dan NIK yang terintegrasi memberikan memudahkan dalam pelacakan data perpajakan penduduk. Tak perlu menyinkronkan lagi antara NPWP dan NIK yang seakan seorang wajib pajak memiliki dua identitas, karena kedua nomor itu kini disamakan.

 

Pertanyaan yang umum terjadi: apakah semua yang berKTP wajib membayar pajak?

 

 

Jika para remaja sudah mendapatkan NPWP, tidak sekonyong-konyong mereka juga berkewajiban membayar pajak tahun itu juga. Ketentuan tentang siapa saja yang wajib membayar pajak tetap sama, yaitu wajib pajak yang sudaah memiliki gaji lebih dari nilai penghasilan tidak kena pajak. Jadi, siapapun yang belum memenuhi ketentuan tersebut, masih terbebas dari kewajiban membayar pajak penghasilan tahunan. Ketentuan wajib pajak ini tidak mengikat usia, namun segi pendapatan.

 

Untuk NPWP perusahaan memiliki sedikit perbedaan peraturan. NPWP perusahaan tetap harus mengurus sendiri atas nama perusahaan. Tak bisa otomatis dari NIK pemilik perusahaan. NIK pendiri atau pemilik perusahaan secara otomatis menjadi NPWP pribadi orang yang bersangkutan.

 

Bagaimana regulasinya?

 

 

Berbicara mengenai regulasi, ada dua titik berat yang akan dibahas, yaitu mekanisme pembuatan NPWPnya dan bagaimana ketentuan terkait kewajiban pajaknya.

 

Yang pertama, kita tak perlu lagi mengurus NPWP secara terpisah. NIK kita secara otomatis menjadi NPWP. Untuk memeriksa status perpajakan kita bisa mengaksesnya di web resmi dirjen pajak menggunakan NPWP dari NIK kita.

 

Sedangkan untuk besaran pajaknya, batas minimum penghasilan yang kena pajak adalah 60 juta per tahun. Jika penghasilan seseorang tak mencapai itu, orang tersebut belum menjadi wajib pajak. Penghasilan 60 juta setahun atau minimal 5 juta per bulan ini akan dikenakan pajak penghasilan 5%. Nilai prosesntase pajak terus bertambah besar mengikuti standart penghasilan perorangan. Prosesntase PPh terbesar adalah 35% per tahun yang dibebankan kepada seseorang dengan penghasilan fantastis, yakni lebih dari 5 miliyar setahun.

 

Baca Juga Artikel Berikut

 

 

Share To:
Facebook Twitter Google+ WhatsApp Subscribe
  • 12
  • 2574 views

Tak mau ketinggalan update artikel terbaru kami ikuti kami, masukkan email anda & klik subscribe, Terimakasih


Recent Post


Related Article