Pemerintah kini tengah mengoptimalkan TKDN - Tingkat Kemampuan Dalam Neger terhadap berbagai proyek strategis yang didanai oleh Negara, serta juga peningkatan TKDN pada berbagai produksi manufaktur di Indonesia. Sehingga sangat penting bagi para pengusaha untuk memahami pengertian TKDN.
Pengertian TKDN (Tingkat Kemampuan Dalam Negeri) yaitu persentase komponen produksi yang dibuat di Indonesia pada suatu produk barang dan jasa atau gabungan antara barang dan jasa. Sedangkan dalam pengawasan penggunaan TKDN, akan ditunjuk verifikator oleh pemerintah untuk memastikan penggunaan TKDN sesuai persentase yang ditentukan oleh pemerintah.
Dasar hukum mengenai penggunaan TKDN telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Berbeda bagi perusahaan swasta yang lebih longgar atau hanya pada bidang-bidang tertentu, aturan TKDN sendiri diberlakukan sangat ketat untuk instansi pemerintah, perusahaan BUMN serta BUMD.
Pada PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberda8yaan Industri, pemerintah pusat mewajibkan penggunaan TKDN pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta lembaga pemerintah yang menggunakan dana hibah.
“Dalam pengadaan barang dan jasa, wajib menggunakan Produk Dalam Negeri apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 4O persen (empat puluh persen)” bunyi Pasal 61 ayat (1) PP Nomor 29 Tahun 2018.
Lebih lanjut dalam Pasal 61 ayat (2), jumlah TKDN dalam proses pengadaan barang dan jasa paling sedikit sebesar 25 persen.
Rekomendasi Bahan Seragam Kantor Di Mitra Mulia Toko Kain Surabaya
Untuk memahami pengertian TKDN atau Tingkat Kemampuan Dalam Negeri, yang merupakan besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa dan gabungan barang dan jasa. Maka sangat diperlukan upaya untuk membantu program Pemerintah mengoptimalkan TKDN, maka sektor-sektor tertentu wajib memiliki TKDN dengan penetapan nilai persentase yang sudah diperhitungkan.
Berikut ini beberapa sektor yang diterapkan dengan mengoptimalkan penerapan TKDN antara lain:
Pengoptimalan TKDN ini juga berlaku bagi beberapa proyek yang wajib memiliki nilai TKDN dengan persentase tertentu sesuai dengan jenis produk barang/Jasa, dan diumumkan langsung pada Lelang / Tender yang dilakukan sebelum pelaksanaan proyek tersebut.
Bagi Anda yang diprasyaratkan memiliki TKDN dengan persentase tertentu, setelah memahami pengertian TKDN maka yang selanjutnya harus dipahami adalah bagaimana teknis perhitungannya. Penilaian TKDN yang telah dihitung persentasenya berdasarkan produk barang/jasa dan dapat ditambah dengan nilai BMP atau Bobot Manfaat Perusahaan.
Ada 3 Komponen yang perlu diperhitungkan :
Merupakan penggunaan bahan baku, rancang bangun serta perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan yang berasal dari dalam negeri dan juga dilaksanakan di dalam negeri.
Merupakan penggunaan jasa sampai dengan penyerahan akhir dengan memanfaatkan alat kerja termasuk perangkat lunak, tenaga kerja termasuk tenaga ahli, dan sarana pendukung yang berasal dari dalam negeri dan juga dilaksanakan di dalam negeri.
Merupakan penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan serta penggunaan jasa dengan memanfaatkan alat kerja termasuk perangkat lunak, tenaga kerja termasuk tenaga ahli, dan sarana pendukung yang berasal dari dalam negeri dan juga dilaksanakan di dalam negeri.
BMP atau Bobot Manfaat Perusahaan, merupakan nilai penghargaan kepada perusahaan yang berinvestasi di Indonesia karena telah membantu dalam memberdayakan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil melalui kemitraan, memelihara kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan; memberdayakan lingkungan (community development), dan juga memberikan fasilitas pelayanan purna jual.
Nilai tambah dari BMP sangat berpengaruh besar terhadap besaran nilai dari hasil penilaian TKDN. Jadi akan sangat penting bagi perusahaan meningkatkan CSR, serta juga memperdayakan UMKM.
TKDN barang dihitung berdasarkan perbandingan antara harga barang jadi dikurangi harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi. Harga barang jadi ini merupakan biaya produksi yang dikeluarkan untuk memproduksi barang. Biaya produksi tersebut meliputi:
Sebagai catatan, yang tidak termasuk keuntungan meliputi biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), serta Pajak.
Sangat penting sekali untuk memahami pengertian TKDN dan penerapan perhitungannya bagi pengusaha agar tidak terkena sanksi dari pemerintah.
Share To:
Tak mau ketinggalan update artikel terbaru kami ikuti kami, masukkan email anda & klik subscribe, Terimakasih