Ketentuan Pajak Untuk Transaksi Online | Toko Kain Surabaya

Windy 14 Nov 2021 at 7:05
Share To:
Facebook Twitter Google+ WhatsApp Subscribe

Penting! Pahami Ketentuan Pajak Untuk Transaksi Online

 

 

Pajak Untuk Transaksi Online

 

Membahas soal transaksi online, hal pertama yang barangkali terlintas dalam benak kita adalah sebuah e-commerce. Segala pembelian yang kita lakukan secara online tergolong sebagai transaksi online. Tidak hanya meliputi transaksi dalam sebuah e-commerce saja, namun juga daily ads, dan berbagai jenis platform lain yang mengutamakan layanan secara online.

 

Dulu sekali, di awal mula kemunculannya, belanja dengan online tak seberapa diminati. Karena masih terkandung besar sekali keraguan dan ketakutan atas keamanan transaksinya. Hingga zaman berubah, berbagai ekosistem online dibangun demi membangun kepercayaan pasar untuk bertransaksi online. Muncul banyak e-commerce yang berbadan hukum sehingga mampu memberikan jaminan keamanan atas transaksi yang dilakukan. Pemerintah pun dilibatkan dalam pengawasan keamanan transaksinya dan juga perputaran uang di dalamnya. Hal lainnya yang tidak kalah penting dalam perjalanan membesarnya pasar online ini adalah tawaran harga yang dibawah pasar offline. Harga yang murah sekali itu menjadi magnet yang sulit dilawan.

 

Berjalannya waktu, dengan sangat cepat, transaksi online tumbuh lebih cepat dibanding yang offline. Pasar berbondong-bondong memilih beli online saja daripada harus susah payah datang dan bertransaksi offline. Terlebih di masa pandemi ini ketika mobilitas rakyat dibatasi sementara kebutuhan pokok tetap harus dipenuhi, jual beli online menjadi solusi paling solutif.

 

Pemerintah akhirnya menaruh konsentrasi serius pada pertumbuhan transaksi online ini. Sebuah peraturan untuk membebankan pajak pada transaksi online akhirnya dibuat. Tak semata-mata untuk menambah kas negara dari geliat ekonomi yang sedang tumbuh saja, namun aturan ini juga demi memberi keadilan dengan pelaku bisnis offline. Kini, bisnis online dan offline sama-sama dikenai pajak.

 

Lantas bagaimana pelaksanaan pajak untuk transaksi online ini? Mari kita kupas satu per satu di bawah ini.

 

Baca Juga Artikel Terkait

 

Bagaimana bentuk pajaknya?

 

Pajak Untuk Transaksi Online

 

Pajak yang dibebankan pada transaksi online ini berupa pph dan ppn, sama seperti pajak yang wajib dibayarkan oleh pelaku bisnis offline dan pembeli offline.

  1. PPh.

Ada namanya pajak penghasilan. Setiap warga negara yang menjadi wajib pajak dan bekerja di Indonesia wajib membayar pajak dari penghasilan yang didapatkan. Pada kondisi seorang karyawan biasa, pajak penghasilan lebih mudah dipahami realitasnya, karena sudah ada semenjak dulu. Baik karyawannya, pemilik bisnisnya dan juga badan usahanya, masing-masing dikenai pajak penghasilan ketika sudah melampau garis standart tidak kena pajak.

Hal yang sama kini juga diberlakukan pada bisnis online. Pemilik toko online dan juga platform penyedia layanan pasar online, juga dikenai pajak penghasilan. Kewajiban membayar pajak penghasilan itu dikenakan ketika bisnis tersebut sudah memiliki omset di atas 4,8 miliar dalam setahun.

  1. PPn

Pajak pertambahan nilai ini juga dibayarkan oleh pemilik usaha online, namun sumber pajaknya dibebankan kepada pembeli atau konsumennya. Tidak semua pengusaha mematok tarif produknya dengan tambahan pajak pertambahan nilai. Hanya pebisnis yang omsetnya sudah di atas 4,8 miliar setahun yang wajib menarif ppn. Pajak jenis ini dikenakan pada semua produk yang dibeli konsumen. Pengusaha kena wajib pajak yang membebankan ppn 10% pada produknya menjadi tantangan yang tak mudah. Harga produk akan jadi lebih mahal dan  konsumen tentu butuh diyakinkan lebih untuk membeli.

 

Cek Yuk Warna Bahan Seragam Kerja Grandmax Tropical Di Mitra Mulia Toko Kain Surabaya

 

Siapa saja yang wajib membayar pajak transaksi online?

 

Pajak Untuk Transaksi Online

 

Jika pertanyaannya siapa saja, maka jawabannya semua yang terlibat. Baik pembelinya, juga penjualnya dan badan usahanya diwajibkan membayar pajak sesuai ketentuan.

Sebuah toko online yang telah memiliki omset sebesar 4,8 miliar dalam setahun sudah wajib membayar pajak penghasilan final yaitu 0,5% setahun. Pph yang wajib dibayarkan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan pph.

Sedangkan untuk pajak pertambahan nilai sebesar 10%, juga mensyaratkan badan usaha yang telah mencapai omset 4,8 miliar dalam setahun. Badan usaha kemudian menambahkan tarif ppn 10% untuk setiap produknya yang terjual.

 

Manfaat kebijakan pajak transaksi online

 

  1. Menambah pemasukan anggaran belanja negara

Jawabannya sudah jelas, semakin banyak sumber pajak yang bisa dioptimalkan, semakin banyak pemasukan untuk negara. Makin banyak anggaran yang dimiliki, semakin banyak pula program-program pemerintah yang bisa dilaksanakan. Anggaran program yang besar juga berdampak pada makin luasnya cakupan program tersebut menyentuh rakyat.

 

  1.  Keadilan untuk pebisnis offline dan online

Yang tidak kalah penting berikutnya yaitu soal keadilan membayar pajak. Ada satu anggapan bahwa bisnis online dapat menggeliat begitu lincah dan mematok harga yang murah karena mereka tidak diwajibkan membayar pajak atas bisnis tersebut. Sedangkan pebisnis offline harus membayar pajak sehingga harga jual mereka lebih mahal. Hal inilah yang disinyalir menjadi salah satu sebab melesunya bisnis offline dibanding online. Oleh karena itu, agar persaingan pasar jadi lebih adil, maka pemerintah menetapkan kewajiban pajak baik pada pelaku bisnis offline maupun online.

 

  1. Pengawasan keuangan toko online

Membayar pajak tak hanya sebatas membayarkan kewajiban sejumlah nominal saja, tapi juga dapat bermanfaat sebagai monitor kesehatan keuangan perusaahaan. Pajak dihitung berdasarkan keuangan perusahaan. Makin kuat finansial perusahaan, pajak yang harus dibayar makin banyak. Besaran pajak yang dikeluarkan perusahaan juga dapat dijadikan tolak ukur kesehatan keuangan dari waktu ke waktu.

 

Baca Juga Artikel Terkait

 

 

Share To:
Facebook Twitter Google+ WhatsApp Subscribe
  • 38
  • 2735 views

Tak mau ketinggalan update artikel terbaru kami ikuti kami, masukkan email anda & klik subscribe, Terimakasih


Recent Post


Related Article