seragam sekolah merupakan pakaian yang wajib digunakan oleh seluruh siswa sekolah. Di Indonesia, jenjang pendidikan yang diatur hanya dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Sedangkan untuk tingkat pendidikan diatasnya (sarjana atau diploma) tidak memiliki seragam khusus. Pernahkah Anda berfikir mengapa seragam sekolah Indonesia sama disetiap sekolah, sedangkan di luar negeri menggungkan pakaian bebas?
Seperti yang diketahui, seragam untuk jenjang SD adalah seragam merah-putih, SMP putih-biru, sedangkan SMA adalah putih abu-abu. Faktanya, warna seragam di setiap jenjang pendidikan tersebut sudah diatur sedemikian rupa oleh undang-undang. Apabila terjadi perubahan aturan, maka bisa jadi warna seragam disetiap jenjang pendidikan bisa berubah.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan aturan baru mengenai seragam sekolah Indonesia yang wajib diketahui oleh para guru, orang tua, juga peserta didik baik dari jenjang SD sampai SMA. Aturan seragam sekolah Indonesia tersebut tercantum dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.
Melalui peraturan ini, ada beberapa penyesuaian ketentuan seragam sekolah Indonesia. Berikut rangkuman dari beberapa poin yang ada pada aturan baru tentang seragam sekolah untuk jenjang SD hingga SMA.
Pada aturan terbaru yang dikeluarkan tahun 2022 tersebut, terdapat beberapa perubahan aturan seragam sekolah Indonesia. Berikut perbedaan mengenai aturan seragam sekolah yang lama dengan aturan yang terbaru, antara lain:
Pada aturan yang sebelumnya, tidak dicantumkan mengenai pakaian adat di sekolah. Tetapi pada Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 telah dicantumkan tentang pengenaan pakaian adat yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Dalam Pasal 4 dan Pasal 9, disebutkan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat, dengan syarat pakaian adat yang ditetapkan ini wajib untuk memperhatikan hak siswa dalam menjalankan agama dan kepercayaannya masing-masing. Dengan aturan ini, PemDa dapat mengatur penggunaan pakaian adat pada hari tertentu di seluruh sekolah. Untuk waktu penggunaan dari pakaian adat tersebut yaitu pada hari atau acara adat tertentu (Pasal 10).
2. Hari Penggunaan Seragam
Pada aturan sebelumnya seragam nasional dan seragam khas sekolah dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan hari upacara bendera. Pada aturan yang baru, siswa diwajibkan untuk mengenakan seragam nasional minimal pada hari Senin, Kamis, serta pada saat hari upacara bendera. Sedangkan untuk seragam khas atau batik sekolah serta seragam pramuka, penentuan harinya masih dibebaskan kepada kebijakan sekolah masing-masing.
3. Seragam Siswa di Wilayah Aceh
Berbeda dengan wilayah lain, Aceh termasuk kedalam daerah khusus. Oleh karena itu, siswa yang bersekolah di Provinsi Aceh dan beragama Islam wajib mengenakan pakaian seragam nasional sesuai kekhususan Aceh (pasal 6). Sehingga aturan seragam ini akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan pemerintahan Aceh.
Share To:
Tak mau ketinggalan update artikel terbaru kami ikuti kami, masukkan email anda & klik subscribe, Terimakasih