Inilah Aturan Seragam Sekolah Indonesia dari SD Sampai SMA | Toko Kain Surabaya

Windy 3 May 2023 at 8:33
Share To:
Facebook Twitter Google+ WhatsApp Subscribe

Inilah Aturan Seragam Sekolah Indonesia dari SD Sampai SMA 

 

 

Inilah Aturan Seragam Sekolah

 

seragam sekolah merupakan pakaian yang wajib digunakan oleh seluruh siswa sekolah. Di Indonesia, jenjang pendidikan yang diatur hanya dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Sedangkan untuk tingkat pendidikan diatasnya (sarjana atau diploma) tidak memiliki seragam khusus. Pernahkah Anda berfikir mengapa seragam sekolah Indonesia sama disetiap sekolah, sedangkan di luar negeri menggungkan pakaian bebas?

Seperti yang diketahui, seragam untuk jenjang SD adalah seragam merah-putih, SMP putih-biru, sedangkan SMA adalah putih abu-abu. Faktanya, warna seragam di setiap jenjang pendidikan tersebut sudah diatur sedemikian rupa oleh undang-undang. Apabila terjadi perubahan aturan, maka bisa jadi warna seragam disetiap jenjang pendidikan bisa berubah.

 

Rekomendasi Warna Potensha Bahan Seragam Sekolah Di Mitra Mulia Toko Kain Surabaya

 

Regulasi Seragam Sekolah 2022 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan aturan baru mengenai seragam sekolah Indonesia yang wajib diketahui oleh para guru, orang tua, juga peserta didik baik dari jenjang SD sampai SMA. Aturan seragam sekolah Indonesia tersebut tercantum dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.

 Melalui peraturan ini, ada beberapa penyesuaian ketentuan seragam sekolah Indonesia. Berikut rangkuman dari beberapa poin yang ada pada aturan baru tentang seragam sekolah untuk jenjang SD hingga SMA.

  1. Jadwal penggunaan seragam:
  • Pakaian seragam nasional digunakan peserta didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
  • Pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah (batik sekolah) digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah. 
  1. Model seragam:
  • Model dan warna pakaian seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya. 
  • Model dan warna pakaian adat yang ditetapkan Pemerintah Daerah tetap memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya. 
  • Penggunaan Pakaian Seragam Nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut, topi pet dan dasi sesuai warna jenjang sekolah dengan bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
  1. Aturan seragam di wilayah khusus:
  • Pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, orang tua atau wali masing-masing peserta didik memilih salah satu model Pakaian Seragam Nasional dengan mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional.
  • Dalam hal Sekolah berada di Provinsi Aceh, peserta didik yang beragama Islam mengenakan Pakaian Seragam Nasional sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh, dengan tetap mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional 
  1. Pengadaan seragam:
  • Pengadaan pakaian seragam Sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali Peserta Didik. 
  • Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
  • Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.
  1. Pelaksanaan regulasi.
  • Pemerintah Daerah dan kepala sekolah wajib menerapkan ketentuan pakaian seragam sekolah dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri ini (Permendikbud dengan Nomor 50 Tahun 2022).
  • Pemerintah Daerah dan kepala sekolah yang melanggar kewajiban dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, dan sanksi sesuai dengan perundang-undangan.
  • Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.

 

Baca Yuk artikel di bawah ini

 

Perbedaan Kebijakan Lama Dengan Kebijakan Baru

 

Inilah aturan seragam sekolah

 

Pada aturan terbaru yang dikeluarkan tahun 2022 tersebut, terdapat beberapa perubahan aturan seragam sekolah Indonesia. Berikut perbedaan mengenai aturan seragam sekolah yang lama dengan aturan yang terbaru, antara lain: 

  1. Pakaian Adat 

Pada aturan yang sebelumnya, tidak dicantumkan mengenai pakaian adat di sekolah. Tetapi  pada Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 telah dicantumkan tentang pengenaan pakaian adat yang diatur oleh Pemerintah Daerah. 

Dalam Pasal 4 dan Pasal 9, disebutkan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat, dengan syarat pakaian adat yang ditetapkan ini wajib untuk memperhatikan hak siswa dalam menjalankan agama dan kepercayaannya masing-masing. Dengan aturan ini, PemDa dapat mengatur penggunaan pakaian adat pada hari tertentu di seluruh sekolah. Untuk waktu penggunaan dari pakaian adat tersebut yaitu pada hari atau acara adat tertentu (Pasal 10).

2. Hari Penggunaan Seragam

Pada aturan sebelumnya seragam nasional dan seragam khas sekolah dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan hari upacara bendera. Pada aturan yang baru, siswa diwajibkan untuk mengenakan seragam nasional minimal pada hari Senin, Kamis, serta pada saat hari upacara bendera. Sedangkan untuk seragam khas atau batik sekolah serta seragam pramuka, penentuan harinya masih dibebaskan kepada kebijakan sekolah masing-masing.

3. Seragam Siswa di Wilayah Aceh

Berbeda dengan wilayah lain, Aceh termasuk kedalam daerah khusus. Oleh karena itu, siswa yang bersekolah di Provinsi Aceh dan beragama Islam wajib mengenakan pakaian seragam nasional sesuai kekhususan Aceh (pasal 6). Sehingga aturan seragam ini akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan pemerintahan Aceh.

 

 

 

Share To:
Facebook Twitter Google+ WhatsApp Subscribe
  • 13
  • 6836 views

Tak mau ketinggalan update artikel terbaru kami ikuti kami, masukkan email anda & klik subscribe, Terimakasih


Recent Post


Related Article