Apakah Pembayaran Pajak Dapat Diangsur | Toko Kain Surabaya

Windy 12 Nov 2021 at 7:00
Share To:
Facebook Twitter Google+ WhatsApp Subscribe

Apakah Pembayaran Pajak Dapat Diangsur?

 

Sekilas soal pajak dan angsuran pajak

 

Pembayaran Pajak

 

Pajak adalah satu cara dimana semua orang dilibatkan dalam kewajiban untuk memastikan roda pemerintahan dan ekonomi negeri terus berjalan. pajak membuat semua orang membayar pada negara sebagai setoran wajib kontribusi membangun negeri. Namun, pajak tak memukul rata semua orang dengan jumlah yang sama. Ketentuan pajak dibuat dengan adil mempertimbangkan kemampuan finansial rakyat yang berbeda-beda. Mereka yang memiliki kemampuan finansial kuat, dibebankan pajak sebesar harta yang dimiliki. Sementara mereka yang kurang kuat kemampuan ekonominya, diwajibkan membayar pajak jika mencapai batas minimal kewajiban membayar. Semakin besar kemampuan finansial seseorang atau badan usaha, semakin besar pula pajak yang wajib dibayarkan. Semakin besar pajak yang masuk ke kas negara, semakin besar anggaran yang bisa dialokasikan untuk berbagai program pembangunan.

 

Namun, pada pelaksanaannya, tak semudah membalikkan telapak tangan. Jumlah pajak yang begitu besar untuk dibayarkan terkadang tak diimbangi dengan kesiapan finansial untuk melunasinya. Hal ini bisa terjadi dalam kasus pajak badan usaha maupun pajak perseorangan yang rata-rata merupakan tagihan pajak dalam jumlah besar.

 

Keadaan seperti itu sangat tidak menguntungkan, baik untuk negara maupun wajib pajak. Dari sisi negara, pemasukan untuk anggaran belanja jadi sulit, ketika anggaran yang masuk sedikit, pengalokasian untuk pelaksanaan program dan operasional pemerintahan jadi terhambat. Sedangkan dari pihak wajib pajak, dia bisa kehilangan beberapa surat izin usahanya, tidak berlakunya sertifikat-sertifikat karena dianggap melanggar ketentuan pajak, yang mana semua masalah legalitas dan kepatuhan pajak itu dapat berakibat pada citra badan usaha. Lebih jauh lagi, citra perusahaan berpengaruh signifikan pada pemasaran dan penjualan.

 

Lantas bagaimana solusinya ketika menemui kondisi demikian? Apakah pajak yang tak mampu dillunasi saat jatuh tempo bisa dicicil atau ditunda pembayarannya?

 

 

Cek Yuk Bahan Seragam Kerja American Drill Di Mitra Mulia Toko Kain Surabaya

 

Jawabannya bisa!

 

Pembayaran Pajak

 

Pajak bisa diangsur, namun dengan kondisi tertentu. Pada kondisi apa tagihan pajak kita bisa diangsung pembayarannya? Ketika perusahaan atau perseorangan mengalami masalah likuiditas finansialnya yang dapat dibuktikan melalui bukti valid atas kondisinya. Misalkan sejumlah uang perusahaan masih tertahan pada aset yang dijaminkan untuk dana produksi, atau aset yang diinvestasikan sedang tertangguhkan sehingga tak bisa dicairkan. Kondisi-kondisi keuangan yang sangat sulit dan tidak memungkinkan dibuat membayar pajak itu, dapat menjadi pertimbangan keringan membayar pajak dengan cara mengangsurnya.

 

Pajak apa saja yang boleh diangsur ketika tak mampu membayarnya sesuai jadwal jatuh temponya? Diantaranya ada pajak-pajak tagihan pajak penghasilan tahunan, pajak yang nilainya bertambah setelah putusan hakim dan lain-lain.

 

Baca Juga Artikel Terkait

 

Bisa dianggap ini adalah win-win solution

 

Pembayaran Pajak

 

Pastinya ada segudang pertimbangan sebelum keputusan ini ditetapkan. Mungkin di satu sisi, kebijakan pajak boleh diangsur seakan membuat peraturan tidak tegas. Namun mari kita ubah sudut pandang melihatnya.

 

Tak ada yang dirugikan dari pengangsuran pajak ini. Pemerintah tetap bisa mendapatkan pemasukan anggaran dari perolehan pajak dan wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya tanpa mencekik keuangannya yang sedang tidak sehat. Keringanan dengan mengangsur pajak dianggap sebagai win-win solution dimana kedua pihak diuntungkan dengan kebijakan ini.

 

Bagaimana cara mengajukan pengangsuran pembayaran pajak? Ini dia caranya!

 

Pembayaran Pajak

 

Pajak yang tak bisa dilunasi sebelum jatuh tempo boleh diangsur dengan beberapa syarat seperti diuraikan sebelumnya. Untuk mendapatkan keringanan pembayaran ini, seorang wajib pajab harus melalui tahapan pengajuan lebih dulu untuk mendapat izin persetujuan dari kepala kantor pajar. Jadi tidak bisa serta merta membayarnya mengangsur, tapi terlebih dahulu harus mengajukan permintaan secara tertulis dan menunggu hasil keputusan kepala kantor pajak.

 

Ada tiga kemungkinan untuk hasil pengajuan pengangsuran pajak ini: Yang pertama seluruh pengajuan diterima sepenuhnya persis seperti yang diminta. Namun, ada beberapa kondisi yang memberikan kebebasan kepala kantor pajak untuk merevisi pengajuan itu. Misalnya dengan mengubah besaran angsuran dari yang diminta atau juga lamanya waktu pengangsuran yang bisa dipercepat atau ditambah. Yang ketiga adalah pengajuan ditolak karena berbagai alasan spesifik.

 

Ketika mengajukan permohonan pengangsuran ini, paling lambat lakukanlah sembilan hari sebelum jatuh tempo pajaknya. Estimasi waktu untuk menunggu keputusan permohonan izin itu adalah tujuh hari kerja. Sehingga harapannya, surat permohonan sudah mendapatkan jawaban sebelum proses berikutnya dilakukan.

 

Berbagai bukti yang dapat disajikan bersama formulir pengajuan pengangsuran pajak juga disertakan ketika mengajukan. Hal itu sebagai bahan pertimbangan atas kejujuran informasi yang disampaikan, jumlah keluarga dan bagaimana mereka hidup selama ini. Yang utama adalah untuk membuktikan bahwa wajib pajak benar-benar dalam kondisi kesulitan likuiditas keuangan yang membuatnya tidak bisa melunasi tagihan pajak tepat waktu. Jiika sudah tujuh hari kerja tanpa jawaban, pengajuan itu dianggap lolos persis seperti isi permohonannya.

 

Walaupun pajak boleh diangsur, namun keringanan ini tak bisa dijadikan alasan untuk tidak taat membayar pajar sesuai jadwal jatuh temponya.

 

Baca Juga Artikel Terkait

 

 

 

Share To:
Facebook Twitter Google+ WhatsApp Subscribe
  • 32
  • 2051 views

Tak mau ketinggalan update artikel terbaru kami ikuti kami, masukkan email anda & klik subscribe, Terimakasih


Recent Post


Related Article